selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
features Uraian Tugas Sub Bagian PTIP

Uraian Tugas Sub Bagian PTIP

02 Apr

Detail Kategori: Uncategorised
Ditulis oleh Okta Vela

SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN

KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN

Tugas Pokok & Fungsi :

  1. Meneliti surat masuk yang berkaitan dengan Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
  2. Mengoreksi konsep surat keluar yang berkaitan dengan Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
  3. Mengkoordinasikan usulan kegiatan anggaran dan revisi dipa kepada Sekretaris dan Operator Aplikasi RKA_KL;
  4. Membuat TOR, RAB serta data pendukung lainnya untuk kegiatan anggaran tahun yang akan datang;
  5. Mengisi realisasi anggaran perbulan pada Aplikasi e-Monev Bappenas berdasarkan PP No. 39 Tahun 2006;
  6. Mengisi realisasi capaian kinerja perkara bulanan pada Aplikasi Komdanas MARI.
  7. Mengkoordinasikan pengelolaan website secara berkala;
  8. Mengkoordinasikan penyelesaian masalah dan perawatan jaringan dengan Sekretaris, Sub bagian Umum dan Keuangan maupun pihak ketiga;
  9. Mengkoordinasikan Pengumpulan Data Dukung Pembuatan Laporan Tahunan;
  10. Mengkoordinasikan Pengumpulan Data Dukung Pembuatan Rencana Kerja Pengadilan Negeri Purwodadi Kelas IB;
  11. Mengkoordinasikan Pengumpulan Data Dukung Pembuatan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP);
  12. Menyusun Dokumen SAKIP;
  13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang di delegasikan Pimpinan.

STAF/PELAKSANA

Uraian tugas Petugas Staf/Pelaksana, sebagai berikut:

  1. Mencatat, mengagenda dan menyimpan surat-surat masuk yang berkaitan dengan Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
  2. Membuat konsep surat keluar yang berkaitan dengan Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
  3. Memonitoring secara berkala akses local server dan aktivitas user;
  4. Melakukan backup seluruh sistem dan database SIPP dan Website;
  5. Menerima pengaduan dan keluhan dari Pengguna SIPP;
  6. Melaporkan kondisi dan permasalahan SIPP dan Website;
  7. Melakukan langkah-langkah pemecahan masalah dalam pengelolaan SIPP dan Website;
  8. Memasukkan secara berkala status pembaharuan di website;
  9. Mengupdate siklus pelayanan jasa koneksi internet, hosting dan domain.
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech