selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
features Informasi Sisa Panjar Perkara

INFORMASI SISA PANJAR BIAYA

10 Apr

Detail Kategori: Uncategorised
Ditulis oleh Admin

PROSEDUR PENGAMBILAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN NEGERI PURWODADI KELAS IB 

Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara :

  1. Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, Ketua Majelis menginformasikan kepada Pemohon/Penggugat untuk menuju ke Kasir Perdata.
  2. Pemohon/Penggugat selanjutnya menuju ke Kasir Perdata untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah dibayarkan dengan memberikan informasi nomor perkara serta mencantumkan nomor rekening bank atas nama pihak yang bersangkutan untuk proses pengembalian sisa panjar biaya perkara melalui transfer.
  3. Kasir Perdata berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberikan penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat. 

Catatan :Apabila terdapat sisa panjar biaya perkara, maka Kasir Perdata/pemegang kas membuatkan kuitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan mencantumkan jumlah uang sesuai sisa yang tercatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara. Selanjutnya pengembalian sisa panjar biaya perkara dilakukan melalui transfer ke nomor rekening yang telah didaftarkan oleh Pemohon/Penggugat.

  1. Kasir Perdata melakukan pengembalian sisa panjar biaya perkara melalui transfer bank sesuai nomor rekening yang telah terdaftar dan menyerahkan bukti transfer serta tindasan pertama kuitansi kepada Pemohon/Penggugat.

Catatan :

Apabila Pemohon/Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau belum mengambil sisa panjar biaya perkara pada hari itu, maka Panitera melalui surat akan memberitahukan kepada pihak yang bersangkutan untuk wajib mencantumkan nomor rekening guna proses pengembalian sisa panjar biaya perkara melalui transfer.Terhadap pihak berperkara yang belum mencantumkan nomor rekening pada saat pembayaran panjar perkara, diminta kedatangannya untuk menunjukkan nomor rekening bank yang akan digunakan sebagai tujuan pengembalian sisa panjar biaya perkara melalui transfer, dengan ketentuan nominal sisa panjar sampai dengan sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Apabila sisa panjar biaya perkara kurang dari jumlah tersebut, maka pengembalian sisa panjar biaya perkara dilakukan secara tunai kepada pihak yang bersangkutan dengan bukti pertanggungjawaban yang sah.

 

Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, bilamana pemohon/pengugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.

INFO TAMBAHAN

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech