selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
features Uraian Tugas Sub Bagian ORTALA

Uraian Tugas Sub Bagian ORTALA

02 Apr

Detail Kategori: Uncategorised
Ditulis oleh Admin

SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATALAKSANA

KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Tugas Pokok & Fungsi :

  1. Membantu pimpinan dalam membuat program kerja tahunan, pelaksanaan dan
  2. Penanggung Jawab Pekerjaan pada Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana;
  3. Membagi Tugas/Mengawasi/Mengontrol dan Mengevaluasi hasil pekerjaan Staf;
  4. Membuat rencana kerja Tahunan dan rencana kerja bulanan;
  5. Membuat Laporan Tahunan dan Laporan Bulanan;
  6. Memeriksa dan menindaklanjuti surat masuk dan surat keluar sesuai disposisi Ketua;
  7. Menyiapkan bahan-bahan rapat untuk BAPERJAKAT
  8. Mempersiapkan acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan;
  9. Mengkoordinir dan mengelola Aplikasi Kepegawaian
  10. Pelanggaran Hukuman Displin;
  11. Membuat SK Penetapan Ketua yang berhubungan dengan Pegawai.
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang di delegasikan Pimpinan.

STAF/PELAKSANA

Uraian tugas Staf / Pelaksana, sebagai berikut:

  1. Membuat SKP (Sasaran Kerja Pegawai);
  2. Membantu membuat SK Penetapan Ketua;
  3. Membuat usulan pembuatan karis/karsu, karpeg, taspen, askes.
  4. Operator Aplikasi SIKEP, SAPK dan Komdanas;
  5. Membuat usulan Kenaikan Pangkat, Promosi/Mutasi, Pensiun serta Pemberian Penghargaan Satya Lencana Karya Satya dan Penghargaan lainnya;
  6. Memperbaharui papan Struktur Organisasi, Daftar Urut Senioritas (DUS) Hakim, DUK, dan Bezetting;
  7. Membuat usulan Pengangkatan CPNS menjadi PNS;
  8. Membuat Surat Kenaikan Gaji Berkala;
  9. Membuat Surat Ijin Cuti Pegawai;
  10. Membuat Laporan Rekapitusasi Absen;
  11. Membuat Surat Tugas Hakim/Pegawai;
  12. Meregister Buku Induk Pegawai/KGB dan Pensiun;
  13. Mengetik Surat Pernyataan masih menduduki jabatan Pejabat Struktural/Fungsional;
  14. Surat Pernyataan melaksanakan tugas Hakim/Pegawai;
  15. Membantu pengarsipan berkas kepegawaian.
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech