selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
features Hak Pokok Dalam Persidangan

HAK - HAK POKOK DALAM PERSIDANGAN

10 Apr

Detail Kategori: Uncategorised
Ditulis oleh Admin

Dalam rangka menjamin proses peradilan yang adil dan transparan, setiap pihak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Purwodadi Kelas IB memiliki hak-hak pokok berikut, sebagaimana diatur dalam SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022:

  • Hak untuk melakukan jawab-menjawab: Pihak berperkara berhak menyampaikan bantahan atau tanggapan terhadap gugatan atau jawaban dari pihak lawan, yang meliputi:
    • Replik: Tanggapan penggugat terhadap jawaban tergugat.
    • Duplik: Tanggapan tergugat terhadap replik.
    • Rereplik dan Reduplik: Tanggapan lanjutan jika diperlukan oleh majelis hakim.
  • Hak untuk mengajukan pembuktian: Termasuk hak untuk menghadirkan saksi, mengajukan bukti tertulis, bukti elektronik, maupun alat bukti lainnya yang sah menurut hukum acara.
  • Hak untuk mengajukan kesimpulan: Setelah seluruh rangkaian proses pembuktian selesai, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan akhir secara tertulis sebagai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Hak-hak ini diberikan untuk menjamin prinsip due process of law, yaitu proses hukum yang adil, terbuka, dan dapat diakses oleh semua pihak pencari keadilan tanpa diskriminasi.

 


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech