selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
features Penyuluhan Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi

Penyuluhan Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi

28 Feb

Detail Kategori: Press Release

Purwodadi,17-19 Februari 2014 bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Purwodadi diadakan Penyuluhan Hukum bagi siswa-siswi YPK 'WIDYA WACANA " PURWODADI SMA KRISTEN PURWODADI yang dipimpin oleh Bapak Hakim Santonius Tambunan,SH Penyuluhan Hukum tersebut mempunyai tujuan untuk menambah pengetahuan para siswa tentang hukum yang ada di Indonesia.

 

Bapak Hakim Santonius Tambunan memberikan materi tentang perbedaan Mahkamah Agung R.I dengan Mahkamah Konstitusi, dimana secara ringkas perbedaan antara kedua

PERBEDAAN MAHKAMAH AGUNG DAN MAHAKAMAH KONSTITUSI

MAHAKAMAH AGUNG

Pengadilan tingkat kasasi adalah pengadilan tingkat akhir yang disediakan warga yang melakukan upaya hukum dari semua lingkungan peradilan. Upaya hukum dari semua peradilan kasasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Kewenangan
            Berdasarkan pasal 24A ayat 1 UUD 1945, Mahkamah Agung diamanati oleh dua kewenangan, yaitu :
1.      Kewenangan mengadili pada tingkat kasasi
2.      Kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.
Mahkamah Agung memiliki empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama dan peradilan tata usaha Negara (PTUN).
 
MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah konstitusi berwenang mengadili  pada tingkat pertama dan terakhir dimana keputusannya bersifat final. Kewenangannya seperti yang diatur pada pasal 24C ayat 1 UUD 1945 yang memutuskan bahwa mahkamah konstitusi berwenang sebagai :
1.      Menguji UU terhadap UUD
2.      Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan UUD
3.      Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
4.      Memutus pembubaran partai politik
            Kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD 1945 sebelum pendapat tersebut dapat diusulkan untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden oleh MPR. MK berfungsi sebagai pengawal konstitusi, penafsiran konstitusi, pengawal demokrasi dan pelindung hak konstitusional warga Negara.
Dalam Penyuluhan tersebut antusias para murid sangat besar mereka memperhatikan dan bahkan ada yang mengajukan beberapa pertanyaan kepada Bapak Hakim Santonius Tambunan,SH. dengan adanya Penyuluhan ini diharapkan para siswa memahami perbedaan antara Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi dan untuk selanjutnya lebih taat hukum.
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech