selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
features PELAKSANAAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TEТАР

PELAKSANAAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TEТАР

23 Jun

Detail Kategori: Berita Terkini
Ditulis oleh Admin

Purwodadi – Selasa, 23 Juni 2026. Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Grobogan.

Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya terhadap barang bukti yang berdasarkan amar putusan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan, mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kehadiran Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi dalam kegiatan ini menjadi wujud sinergi antar Aparat Penegak Hukum dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.  (26/06/23, Admin)

              


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech