selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
Kami Siap Memberikan Pelayanan Prima Pengadilan Negeri Purwodadi telah menerapkan slogan 3-S ( Sapa Senyum Salam). sebagai bentuk wujud dalam memberikan Pelayanan Prima kepada masyarakat. Disamping sikap dan karakter yang dikembangkan, juga disediakan MEJA INFORMASI dan LAYANAN WEBSITE untuk mengakses INFORMASI PERKARA. Lebih Lanjut
Zona Integritas Pengadilan Negeri Purwodadi Selamat Datang pada Zona Integritas Pengadilan Negeri Purwodadi Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Bantu kami mewujudkannya dengan tidak memberikan gratifikasi. Terima kasih. LEBIH LANJUT
ASN BerAKHLAK Nilai-nilai ASN “Berakhlak” merupakan fondasi baru bagi Aparatur Sipil Negara demi terwujudnya satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. Pengadilan Negeri Purwodadi Kelas IB mendukung penuh upaya internalisasi dan implementasi Core Values ASN BerAKHLAK. LEBIH LANJUT
Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan Keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam rangka reformasi birokrasi, sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Lebih Lanjut
Cara Mudah Telusur Perkara Aplikasi SIPP mengandung informasi mengenai perkara baik Perdata maupun Pidana dalam bentuk laporan, jadwal sidang dan status perkara. Sistem ini dapat diakses oleh Masyarakat untuk mendapatkan INFORMASI PERKARA dengan mengakses http://sipp.pn-purwodadi.go.id. Ini menunjukan bahwa Pengadilan Negeri Purwodadi mendukung komitemen Mahkamah Agung dalam melaksanakan KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. Lebih Lanjut
Menjaga Kualitas Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi membangun dan menjaga hubungan yang harmonis internal untuk mendapatkan Kualitas Putusan dalam memberikan Pelayanan Prima kepada masyarakat. Oleh karena kerjasama antar bagian dan kekompakan merupakan tradisi kami. Lebih Lanjut
e-Court Mahkamah Agung RI e-Court Mahkamah Agung RI Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Lebih Lanjut
Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI Laporkan jika menemukan pelanggaran dilingkungan badan peradilan Mahkamah Agung RI Lebih Lanjut
ERATERANG (Elektronik Surat Keterangan) Aplikasi ERATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan dan Legalisasi Akta Badan Hukum pada Pengadilan Negeri sehingga mempermudah masyarakat dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan. Lebih Lanjut
Kuesioner Survey Indeks Kepuasan Masyarakat Survei ini menayakan pendapat masyarakat mengenai pengalaman dalam memperoleh pelayanan instansi pemerintah, dalam hal ini Pengadilan Negeri Purwodadi; untuk kepentingan tersebut kami menyampaikan kuesioner untuk diisi sesuai apa yang dirasakan dan dialami selama mendapatkan pelayanan Lebih Lanjut

Dpegawai2AFTAR PUTUSAN DENDA TILANG
Tanggal 02 MEI 2024

 

 [Klik Disini] Untuk Ke Aplikasi SILANG

 

 

  Arsip Denda Tilang

02 Mei

KODE ETIK PANITERA
IKATAN PANITERA / SEKRETARIS PENGADILAN INDONESIA
( IPASPI )

KEPRIBADIAN ANGGOTA IPASPI

PASAL 1

  1. Anggota Ikatan Panitera/Sekretaris Pengadilan Indonesia adalah insan Pengayoman yang berazaskan Pancasila setia kepada Undang-Undang Dasar 1945 dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Anggota IPASPI selaku Pegawai Republik Indonesia turut berperan dalam mewujudkan penegakan Hukum, Keadilan dan Kebenaran sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara.
  3. Anggota IPASPI sebagai pelaksana jalannya Peradilan maupun pelaksana Administrasi Peradilan dalam melaksanakan tugas bekerja dengan jujur, berdisplin, bersemangat, bertanggung jawab dan penuh pengabdian.
  4. Anggota IPASPI menjunjung tinggi harkat dan martabat Panitera/Sekretaris dalam memberikan Dharma Baktinya kepada Negara, Bangsa dan Masyarakat.
  5. Anggota IPASPI memelihara, membina kesatuan dan persatuan sesama anggota, mempupuk solidaritas, berjiwa korps dan bertanggung jawab.

SIFAT ANGGOTA IPASPI DALAM KEDINASAN
PASAL 2

  1. Anggota IPASPI selalu mengutamakan kepentingan Negara dan Masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Anggota IPASPI selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta memegang teguh rahasia Negara dan Rahasia Jabatan sesuai dengan sumpah jabatannya.
  3. Anggota IPASPI sebagai unsur pimpinan Kepaniteraan Pengadilan, didalam menjalankan tugas dinasnya harus memiliki kepribadian tinggi, bijaksana, berilmu, sabar, tegas, berdisiplin, penuh pengabdian dan rela berkorban demi pelaksanaan tugas.
  4. Untuk mencapai tujuan dari misi kerja Kepaniteraan yang berhasil guna dan berdaya guna, anggota IPASPI harus menyadari akan kewajibannya bekerja keras, tekun, rajin, hemat, bersahaja, dengan didasari ketaqwaann terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  5. Anggota IPASPI sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat wajib memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat pencari keadilan untuk terwujudnya Peradilan yang cepat, tepat dan biaya yang terjangkau.
  6. Demi terpeliharanya kemantapan dan kelancaran pelaksanaan tugas serta untuk menegakkan citra yang baik dalam tugas pelayanan, anggota IPASPI senantiasa harus mentaati dan meningkatkan 4 (empat) tertib yaitu:

             a. Tertib Administrasi
             b. Tertib Perkantoran
             c. Tertib Jam Kerja
             d. Tertib Rumah Tangga

SIKAP TERHADAP SESAMA ANGGOTA IPASPI
PASAL 3

  1. Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama pejabat kepaniteraan.
  2. Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama pejabat kepaniteraan

SIKAP TERHADAP BAWAHAN
PASAL 4

  1. Harus memiliki sifat kepemimpinan, memberikan keteladanan dan lugas dengan dilandasi oleh sikap kekeluargaan.
  2. Memperhatikan kesejahteraan umum basgi seluruh karyawan pengadilan

SIKAP TERHADAP ATASAN
PASAL 5

  1. Memiliki rasa loyalitas terhadap Pimpinan Pengadilan.
  2. Menjalankan tugas-tugas yang telah digariskan oleh atasan dengan jujur dan ikhlas.
  3. Berusaha memberikan masukan dan saran kepada atasan yang bersifat membangun untuk kepentingan tugas kedinasan.

SIKAP DILUAR KEDINASAN
PASAL 6

  1. Harus memiliki kesehatan rohaniah dan jasmaniah.
  2. Berkelakuan baik dan tidak tercela.
  3. Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
  4. Menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan tidak terpuji dan tercela yang merendahkan martabatnya sebagai Panitera/Sekretaris.

SIKAP DALAM RUMAH TANGGA
PASAL 7

  1. Menjaga kerukunan, keharmonisan dan keutuhan Rumah Tangga.
  2. Memiliki rasa tanggung jawab terhadap keluarga

SIKAP DALAM MASYARAKAT
PASAL 8

  1. Selaku anggota masyarakat menjunjung tinggi rasa kesetia kawanan sosial dalam pergaulan bermasyarakat.
  2. Harus menjaga nama baik dan martabat Panitera/Sekretariat.
  3. Memberikan penyuluhan hukum kepada sesama anggota masyarakat bila diperlukan.
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech