selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
features PENGADILAN NEGERI PURWODADI MELAKSANAKAN EKSEKUSI DI DESA KATONG, KECAMATAN TOROH, KABUPATEN GROBOGAN

PENGADILAN NEGERI PURWODADI MELAKSANAKAN EKSEKUSI DI DESA KATONG, KECAMATAN TOROH, KABUPATEN GROBOGAN

16 Mei

Detail Kategori: Berita Terkini
Ditulis oleh admin

Toroh – Senin, 15 Mei 2017, Pengadilan Negeri Purwodadi Kelas IB Melaksanakan Eksekusi Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi tanggal 28 April 2017, Nomor: 8/Pdt.Eks/2016/PN.Pwd. Jo. Nomor:22/Pdt.G/1994/PN.Pwi. Jo. Nomor 259/Pdt./1995/PT.Smg. Jo. Nomor : 37 PK/Pdt/1996 . tentang perintah Pelaksanaan eksekusi yang dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Purwodadi Ibu Nining Rochati, S.H. untuk melaksanakan eksekusi terhadap

  1. Tanah Kering tercatat dengan C Desa No.9 Pensil Ib.D.III, seluas kurang lebih 0.143 Ha. Terletak di Desa Katong Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.
  2. Tanah Kering tercatat dengan C Desa No.9 Pensil 2a.D.II, seluas kurang lebih 0.728 Ha. Terletak di Desa Katong Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.
  3. Tanah Kering tercatat dengan C Desa No.9 Pensil 2b.D.IV, seluas kurang lebih 0.079 Ha. Terletak di Desa Katong Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.

EK1EK2EK3EK4

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech